Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri Datangi Bareskrim, Ada Apa?

Kompas.com - 21/05/2015, 17:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri terlihat mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (21/5/2015) sore. Pantauan Kompas.com, pria yang juga pakar ekonomi dari Universitas Indonesia tersebut mendatangi kompleks Mabes Polri sekitar pukul 17.15 WIB.

Faisal tampak berjalan seorang diri. Dia mengenakan kemeja batik hitam-putih, celana krem dan sandal kulit hitam. Tangannya memegang tali tas ransel hitam besar yang melintang di pundaknya.

"Halo, apa kabar semua," Faisal menyapa para wartawan di depan gedung Bareskrim.

Ketika ditanya maksud kedatangannya, Faisal mengawali jawabannya dengan tersenyum. "Ya koordinasi-koordinasi saja, biasa saja," ujar Faisal seraya masuk ke dalam gedung.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan bahwa kedatangan Faisal adalah permintaan dari direktoratnya. "Iya, beliau kami akan mintai pendapat soal perkara-perkara yang sedang kami tangani," ujar Victor.

Namun, Victor enggan menjelaskan secara rinci perkara yang mana saja yang akan disandingkan dengan pendapat Faisal Basri tersebut. Dia meminta seluruh pihak untuk bersabar.

"Nanti setelah pertemuan ini saya baru akan bicara deh," ujar Victor.

Diketahui, direktorat yang dipimpin oleh Victor sedang mengusut banyak perkara tindak pencucian uang. Salah satu yang tengah ramai dibicarakan adalah dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.

Temuan Polisi, pejabat SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai mitra penjualan kondensat. Padahal PT TPPI tengah mengalami persoalan finansial. Selain itu, hasil penjualan kondensat oleh PT TPPI tidak diserahkan ke kas negara dan diduga malah mengalir ke sejumlah rekening.

SKK Migas dan PT TPPI juga diduga telah 'kongkalikong' soal kontrak kerja penjualan kondensat. Kontrak kerja baru ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menjual kondensat sejak Januari 2009 sebelumnya.

Tindakan-tindakan itu diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com