JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mencabut sementara gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Bambang, Dadang Trisasongko, mengatakan bahwa pihaknya menunggu iktikad Badan Reserse Kriminal Polri untuk menghentikan kasus yang menjerat Bambang.
"Cabut sementara. Kita beri waktu polisi untuk SP3 (menghentikan) kasus BW," ujar Dadang melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2015).
Dadang mengatakan, permintaan untuk membebaskan Bambang dari kasus tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dalam putusannya, Bambang dianggap tidak melanggar kode etik advokat sebagaimana dituduhkan dalam kasusnya. Bambang disangka memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan, sebagai penegak hukum, semestinya Polri dapat menjalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan. "Kita mendorong Polri menggunakan mekanisme atau wewenang yang dimiliki untuk hentikan kasus ini," kata Dadang.
Kuasa hukum Bambang memberi waktu hingga 25 Mei kepada Polri untuk menghentikan penyidikan kasus itu. Jika tidak, Bambang akan kembali menggugat Polri melalui praperadilan.
"Jika hingga Senin belum ada respons, kami ajukan kembali praperadilannya," kata Dadang.
Komisi Pengawas Advokat Peradi tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan pelanggaran etika profesi saat Bambang menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.
Bambang mendaftarkan gugatan praperadilannya pada 7 Mei 2015. Ia menggugat Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang menggugat penetapannya sebagai tersangka dan upaya penangkapannya pada 23 Januari 2015. Dasar gugatan ini merujuk pada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 77 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.