Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Perpres soal Keterlibatan TNI di Lembaga Sipil

Kompas.com - 19/05/2015, 19:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengkaji keterlibatan TNI masuk ke lembaga-lembaga sipil. Rencananya, pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden agar keterlibatan TNI tidak menciderai reformasi TNI yang selama ini diperjuangkan.

"Presiden melakukan kajian terutama berdasarkan UU TNI yang secara eksplisit menegaskan penempatan prajurit perwira TNI di luar struktur TNI terbatas hanya di 10 kelembagaan. Di sisi lain, ada operasi militer selain perang, tugas pembantuan yang bisa dilakukan TNI," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, di Istana Kepresidenan, Selasa (19/5/2015).

Pasal 47 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 mengatur bahwa prajurit aktif boleh menempati 10 lembaga seperti Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Pertahanan Negara; Sekretaris Militer Presiden; Intelijen Negara; Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Pertahanan Nasional; Search and Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

Namun, peranan TNI saat ini mulai lebih besar. Sejumlah kementerian dan lembaga meminta bantuan TNI. Misalnya, keterlibatan TNI dalam operasi pencarian kelompok teroris di Poso bersama Kepolisian RI; penempatan perwira menengah TNI di Kementerian Perhubungan; rencana perekrutan dua perwira tinggi Polri menjadi Sekretaris Jenderal dan pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi; serta recana penempatan personil TNI untuk menjadi penjaga lembaga pemasyarakatan.

Menurut Andi, Presiden meminta agar kebijakan pelibatan TNI di luar 10 lembaga yang diperkenankan dalam undang-undang dikaji. Dia menyadari bahwa kementerian dan lembaga itu lah yang mengajukan inisiatif pelibatan TNI. Namun, Presiden ingin memastikan agar pelibatan TNI itu tidak dilakukan secara berlebihan.

"Kami betul-betul menjaga, supaya permintaan pelibatan itu kalau dipenuhi, tidak melanggar aturan yang sudah digariskan di UU TNI, yang selama ini jadi poin penting dalam proses reformasi militer," kata dia.

Hasil kajian yang dilakukan Sekretariat Kabinet ini akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan.

"Kalau betul-betul perlu penguatan regulasi untuk penempatan, harus ada perpres," ucap Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com