Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersama Innospec, Willy Sebastian Didakwa Suap Mantan Direktur Pertamina 190.000 Dollar AS

Kompas.com - 18/05/2015, 19:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, didakwa bersama-sama dengan sejumlah petinggi The Associated Octel Company Limited (sekarang Innospec Limited) menyuap Suroso Atmomartoyo, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina, sebesar 190.000 dollar AS.

Suap tersebut ditujukan agar Suroso menyetujui Octel menjadi pemasok tetraethyllead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan sepanjang 2005, melalui PT Soegih Interjaya (PT SI).

"Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 190.000 dollar AS kepada Suroso Atmomartoyo dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2015).

Jaksa mengatakan, pada tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh Octel atau Innospec menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. TEL merupakan bahan aditif agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar. Namun, penggunaannya memiliki tingkat racun yang tinggi sehingga menimbulkan gas berbahaya bagi kesehatan.

Kemudian, pada tahun 2003, Octel dan PT Pertamina meneken nota kesepahaman yang menyepakati bahwa pembelian TEL akan dilakukan dalam pada 2003 hingga September 2004. Saat itu, mereka sepakat dengan harga 9.975 dollar AS per metrik ton.

"Dalam waktu yang bersamaan, Pemerintah Indonesia mencanangkan proyek langit biru yang salah satu programnya adalah penghapusan timbal (TEL) dalam bensin dan solar di dalam negeri," kata Jaksa Irene.

Program tersebut dianggap menghambat kelancaran kerja sama Innospec dan Pertamina untuk terus menyalurkan TEL ke Indonesia. Oleh karena itu, Willy mencari strategi untuk memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia. Strategi tersebut berupa mengusahakan penggunaan Plutocen sebagai oktan alternatif.

"Diikuti permintaan imbalan sejumlah uang untuk para pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutocen kepada PT Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama," ujar jaksa.

Pada saat yang sama, ada perusahaan pemasok TEL lain, yaitu TDS Chemical Co, Ltd, yang memiliki harga penawaran lebih murah dari Octel, yaitu sebesar 9.250 dollar AS per metrik ton. Oleh karena itu, Willy melakukan upaya agar TDS Chemical tidak mendapatkan kontrak pengadaan TEL untuk kilang-kilang Pertamina.

Pada Juli 2004, Direktur PT SI Muhammad Syakir melakukan negosiasi harga dengan direksi PT Pertamina, termasuk Suroso, terkait akan berakhirnya masa nota kesepahaman antara Octel dan PT Pertamina. Dalam negosiasi tersebut, PT SI menolak penurunan harga yang diminta PT Pertamina, yaitu sebesar 9.250 per metrik ton.

Setelah diangkat menjadi Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso berwenang menandatangani dan menyetujui pembelian TEL. Agar Pertamina tetap menerima pasokan TEL dari Octel melalui PT SI, Willy meminta sejumlah dana kepada Direktur Sales and Marketing Octel David Turner dan CEO Octel Paul Jennings untuk diberikan kepada Suroso.

David pun bersedia memberikan fee kepada Suroso sebesar 500 dollar AS per metrik ton untuk pesanan yang diterima sebelum akhir tahun 2004 dengan harga 11.000 AS per metrik ton hingga batas maksimum sebanyak 450 metrik ton. Dari penghitungan tersebut, Suroso memperoleh 225.000 dollar AS.

Akhir Desember 2004, PT SI dan Pertamina melakukan negosiasi harga TEL untuk kebutuhan Pertamina pada bulan Desember 2004 dengan harga 10.750 dollar AS per metrik ton. Padahal, harga sebelumnya 9.975 dollar AS per metrik ton.

Dari pemesanan Pertamina kepada Octel, Willy menerima komisi dari Octel sebesar enam persen dari total penjualan sebesar 276.544 dollar AS.

"Di samping itu, tambahan komisi sebesar 300.000 dollar AS dan selisihnya sebesar 115.636,81 dollar AS dibuatkan tagihan servis dan dukungan," kata Jaksa.

Berdasarkan surat dakwaan, Willy membuka rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank (UOB) Singapura untuk mengirimkan uang fee hasil penjualan TEL oleh PT SI ke rekening tersebut sebesar 190.000 dollar AS.

Atas perbuatannya, Willy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Nasional
Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com