Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Presiden Jokowi, DPR Ajukan Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 18/05/2015, 14:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi II dan pimpinan DPR bertemu Presiden Joko Widodo di kantor presiden, Senin (18/5/2015) siang. Dalam pertemuan itu, mereka kembali mengajukan usulan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kami mengajukan agar pilkada ini efisien dan efektif. Jadi asas pilkada serentak ini kita harus dimasukkan di dalam revisi undang-undang yang baru," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat tiba di Istana Kepresidenan, Senin.

Rambe memastikan bahwa revisi yang diusulkan DPR bersifat terbatas sehingga waktu yang diperlukan untuk revisi tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Selain itu, DPR juga akan membahas soal pendanaan pilkada serentak yang masih terkendala di sejumlah daerah.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menambahkan, poin perubahan yang dianggap penting untuk dibahas bersama presiden adalah soal syarat peserta pilkada. Saat ini, ada dua partai yang mengalami dualisme kepengurusan, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Kedua partai itu masih mengajukan gugatan hukum. Menurut Fahri, UU Pilkada tidak memberikan aturan yang tegas soal partai yang bersengketa. Oleh karena itu, klausul soal itu harus dimasukkan ke dalam revisi.

"Jangan sampai dikemudian hari menimbulkan polemik," ujar dia.

Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR itu, Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo; Menteri Sekretaris Negara Pratikno; dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Persoalan revisi UU Pilkada ini muncul setelah keputusan Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat bahwa parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolaknya karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com