"Pihak Kepolisian Brunei masih mendalami lebih lanjut mengenai konten di dalam koper Rustawi.
Hal itu harus dilakukan di Singapura, karena belum ada laboratorium yang memadai di Brunei," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Sabtu (16/5/2015). Persidangan perdana bagi Rustawi telah digelar pada, Senin (11/5/2015).
Selain karena masih melakukan pemeriksaan terhadap isi koper, hakim belum bisa mengambil keputusan karena pihak Kepolisian Brunei akan mengirimkan tim ke Malang, Jawa Timur, untuk melakukan pemeriksaan dan kajian lebih lanjut dengan Polri.
Dari informasi yang diperoleh, rencananya sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 25 Mei 2015. Pada persidangan tersebut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brunei akan memastikan Rustawi didampingi pengacara.
Rustawi ditangkap bersama dua WNI lainnya pada 2 Mei 2015, karena ditemukan peluru dan sejumlah benda berbahaya di dalam koper mereka.
Ketiganya ditangkap dalam perjalanan umrah dari Surabaya menuju Arab Saudi, menggunakan penerbangan Royal Brunei.
Belakangan, dua WNI telah dilepaskan dan melanjutkan perjalanan mereka ke Arab Saudi. Sementara Rustawi tetap ditahan dan diagendakan untuk menjalani persidangan. Jika terbukti bersalah, maka Rustawi terancam hukuman 5-15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.