Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Yakin Gugatan Praperadilan Eks Wali Kota Makassar Dikabulkan

Kompas.com - 12/05/2015, 13:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, yakin gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikabulkan. Ilham mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Secara umum, fakta-fakta di persidangan baik itu saksi dari kami dan bahkan saksi KPK telah banyak mendukung dalil-dalil kami. Bahkan, keterangan ahli sangat signifikan bahwa KPK secara tidak sah menetapkan klien kami sebagai tersangka," kata anggota kuasa hukum Ilham, Denny Hariyatna, saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).

Ia mengatakan, ada kejanggalan yang dilakukan KPK dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menduga, KPK tidak memiliki cukup bukti dalam mengusut perkara ini. Atas dasar fakta persidangan dan keterangan ahli, pihaknya lantas membuatnya kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim tunggal, Yuningtyas Upiek, sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Fakta dan keterangan ahli telah membuktikan bahwa klien kami ditetapkan dengan alat bukti yang tidak sah. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka bukan dari hasil penyidikan," ujarnya.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014. Namun, hingga kini KPK belum merampungkan proses penyidikan atas kasus Ilham. Atas dasar itu, Ilham mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ilham telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 18 Maret 2015. Namun, gugatan tersebut kemudian dicabut pada 1 April 2015. Setelah itu, Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan dan mulai menjalani sidang perdana pada 4 Mei 2015.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan akan memutus gugatan praperadilan yang diajukan Ilham, pada hari ini, Selasa (11/5/2015). Ini adalah putusan pertama paska Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan. Namun, hingga pukul 12.30 WIB sidang tak kunjung dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com