Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 9 Tersangka, Bareskrim Amankan 2,1 Ton Ganja Kering

Kompas.com - 11/05/2015, 17:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap sembilan orang anggota sindikat narkoba jenis ganja. Dalam kasus ini. Bareskrim menyita sekitar 2,1 ton ganja kering siap edar.

"Ini adalah penangkapan terbesar kedua tahun ini," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Ia menjelaskan, penangkapan sindikat ini berawal dari adanya informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama tiga bulan. Kemudian, pada 10 April 2015 sekitar pukul 08.30 WIB, Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat meringkus Syahbudin dan Muhammad Saleh bin Abdul Rani di Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

"Dari tangan tersangka diamankan 540 kilogram daun ganja kering siap edar yang diduga dari Aceh berikut satu unit truk," ujarnya.

Setelah itu, polisi meringkus Jhony bin alm Wellu di Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 10 kilogram ganja kering pada 13 April 2015 sekitar pukul 13.30 WIB. Barang haram itu diduga juga berasal dari Aceh.

Ia menambahkan, dari penangkapan Syahbudin dan Muhammad Saleh, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap empat orang di Depok, Jawa Barat. Keempat orang itu, yakni Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryanto alias Nano bin Supandi, Ponto Khair Iskandar bin Khairudin, dan Muhammad Iqbal bin Muhammad Guntur.

"Dari tangan empat orang itu barang bukti yang disita 166 kilogram ganja dan sebuah kendaraan Daihatsu," katanya.

Sementara itu, dari penangkapan Jhony, penyidik dari Subdit IV Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Dony Setiawan melakukan pembututan terhadap sebuah tronton dari Sumatera hingga Jakarta.

Pada 1 Mei 2015, dilakukan penangkapan terhadap Rusdi alias Si On dan Sulaiman alias Sule beserta truk tronton yang mereka bawa. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1.400 kg ganja kering asal Aceh siap edar.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, sangkaan sekunder yakni Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com