Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Minta Polri Ganti Rugi Rp 1 Miliar dalam Wujud Kampanye Antikorupsi

Kompas.com - 11/05/2015, 16:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, kembali mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Melalui kuasa hukumnya, Novel meminta Polri untuk memberikan ganti rugi berupa kampanye antikorupsi senilai Rp 1 miliar di lima daerah.

"Jika menang, kita minta Polri berikan ganti rugi Rp 1 miliar untuk kampanye antikorupsi di daerah-daerah," ujar salah satu pengacara Novel, Bahrain, saat ditemui di PN Jaksel, Senin siang.

Bahrain mengatakan, Novel menuntut ganti rugi bukan semata-mata ditujukan bagi kepentingan dirinya sendiri, tetapi untuk kepentingan umum, yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Biaya sebesar Rp 1 miliar akan dikelola oleh kepolisian, di bawah supervisi KPK.

Kelima daerah yang diminta untuk dilakukan kampanye meliputi Bengkulu dengan tema kampanye terkait pemberantasan korupsi pada isu illegal logging, judi, dan narkotika. Adapun di Makassar, tema kampanye terkait pemberantasan korupsi pada isu pelayanan publik dan sektor swasta di Provinsi Sulawesi Selatan-Barat.

Novel juga meminta kampanye di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan tema pemberantasan korupsi pada isu perdagangan dan penyelundupan manusia. Di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Novel menuntut adanya kampanye dengan tema pemberantasan korupsi pada isu sumber daya alam. Sementara di Jayapura, Papua, tema kampanyenya terkait pemberantasan korupsi melalui kampanye antisuap dan antipolitik uang.

Saat pengajuan gugatan praperadilan pertama, pekan lalu, kuasa hukum Novel meminta kepolisian memberikan ganti rugi jika terbukti melakukan kesalahan dalam penangkapan terhadap dirinya. Polri harus menyatakan ketidakabsahan penangkapan Novel yang didasarkan pada surat perintah penangkapan Nomor SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015. Polri juga harus menyatakan bahwa penahanan Novel yang didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015, tidak sah.

Kuasa hukum Novel juga meminta Polri melaksanakan audit soal kinerja penyidik dalam penanganan perkara Novel yang merupakan salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Polri juga diminta meminta maaf kepada Novel dan keluarganya melalui pemasangan baliho bertuliskan "Kepolisian RI Memohon Maaf kepada Novel Baswedan dan Keluarga Atas Penangkapan dan Penahanan yang Tidak Sah". Terakhir, Novel meminta hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com