"Pelaksanaan berikutnya masih bergantung pada proses hukum terpidana. Seperti yang lalu-lalu, proses hukum harus dituntaskan dulu, baru nanti kita berpikir untuk menyelenggarakan eksekusi lagi," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Prasetyo mengatakan, untuk pelaksanaan eksekusi berikutnya, Kejaksaan belum menentukan apakah eksekusi hanya dilakukan bagi terpidana kasus narkotika, atau kasus kejahatan lainnya.
Hal itu akan ditentukan setelah tahapan evaluasi selesai dilakukan. Sementara itu, terkait proses evaluasi, Prasetyo menilai para jaksa eksekutor telah menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik.
Ia berharap agar pelaksanaan eksekusi pada tahap berikutnya dapat berjalan lebih baik lagi.
Pada 18 Januari 2015, Kejaksaan telah melakukan eksekusi mati tahap pertama terhadap enam terpidana mati kasus narkotika.
Sebanyak empat terpidana mati, masing-masing merupakan warga negara Belanda, Brasil, Vietnam, dan Nigeria. Sementara dua lainnya adalah warga negara Indonesia. Sementara eksekusi tahap kedua, telah dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari di Nusakambangan.
Eksekusi tahap dua dilakukan terhadap tujuh warga negara asing dan satu warga negara Indonesia, yang merupakan terpidana mati kasus narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.