Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNI Terpidana Kasus Narkotika di Malaysia Terbebas dari Hukuman Mati

Kompas.com - 08/05/2015, 13:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, menolak tuntutan hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia yang bernama Maharani dan Surya Darma Putra, Kamis (7/5/2015). Tuntutan tersebut sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang banding.

Berdasarkan siaran pers dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, kedua WNI tersebut merupakan terpidana kasus peredaran narkoba di Malaysia.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 karena kedapatan menyimpan narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram.

Selain Maharani dan Surya, Naseem Haider yang merupakan warga negara Pakistan dan Sunita warga negara India juga menjadi terpidana dalam kasus ini.

Pada persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, hakim menolak tuntutan JPU dan memerintahkan agar Maharani, Surya Darma Putra dan dua terpidana lainnya dibebaskan dari segala dakwaan.

Hakim menilai, jaksa tidak dapat membuktikan adanya niat jahat bersama dari keempat terpidana. Jaksa juga tidak dapat membuktikan pemilik barang bukti narkotika tersebut.

Atas putusan hakim Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, jaksa kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada 28 Maret 2014, sidang Mahkamah Rayuan mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dan dua terpidana lainnya dari tuntutan hukuman mati.

Jaksa bersikukuh pada tuntutan hukuman mati tersebut sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Persekutuan Putrajaya yang kemudian kembali ditolak.

Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum, saat ini KBRI Kuala Lumpur sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia.

Berdasarkan data dari KBRI Kuala Lumpur, saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati.

Sebanyak 48 orang di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jumlah WNI yang berhasil terbebas dari hukuman mati sejak tahun 2009 sebanyak 217 orang. Sejak awal tahun 2015, sebanyak tujuh WNI dibebaskan dari hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com