Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua WNI Terpidana Kasus Narkotika di Malaysia Terbebas dari Hukuman Mati

Kompas.com - 08/05/2015, 13:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, menolak tuntutan hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia yang bernama Maharani dan Surya Darma Putra, Kamis (7/5/2015). Tuntutan tersebut sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang banding.

Berdasarkan siaran pers dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, kedua WNI tersebut merupakan terpidana kasus peredaran narkoba di Malaysia.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 karena kedapatan menyimpan narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram.

Selain Maharani dan Surya, Naseem Haider yang merupakan warga negara Pakistan dan Sunita warga negara India juga menjadi terpidana dalam kasus ini.

Pada persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, hakim menolak tuntutan JPU dan memerintahkan agar Maharani, Surya Darma Putra dan dua terpidana lainnya dibebaskan dari segala dakwaan.

Hakim menilai, jaksa tidak dapat membuktikan adanya niat jahat bersama dari keempat terpidana. Jaksa juga tidak dapat membuktikan pemilik barang bukti narkotika tersebut.

Atas putusan hakim Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, jaksa kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan. Pada 28 Maret 2014, sidang Mahkamah Rayuan mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang membebaskan kedua WNI dan dua terpidana lainnya dari tuntutan hukuman mati.

Jaksa bersikukuh pada tuntutan hukuman mati tersebut sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Persekutuan Putrajaya yang kemudian kembali ditolak.

Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum, saat ini KBRI Kuala Lumpur sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia.

Berdasarkan data dari KBRI Kuala Lumpur, saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati.

Sebanyak 48 orang di antaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara jumlah WNI yang berhasil terbebas dari hukuman mati sejak tahun 2009 sebanyak 217 orang. Sejak awal tahun 2015, sebanyak tujuh WNI dibebaskan dari hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com