Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Tagih Realisasi Rekomendasi Kasus Bambang Widjojanto ke Kapolri

Kompas.com - 06/05/2015, 18:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah menemui Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti untuk menagih pelaksanaan rekomendasi Ombudsman terkait maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Pertemuan tersebut dilakukan di Mabes Polri, Rabu (6/5/2015) pagi.

"Tadi kita ketemu Kapolri didampingi Irwasum. Pertemuan itu kita bahas soal poin dalam rekomendasi itu," ujar Budi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Namun, Budi mengaku belum mendapatkan jawaban apakah rekomendasi tersebut telah dijalankan oleh Badrodin atau belum. Menurut Budi, Badrodin nantinya akan menjelaskan secara resmi mengenai pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada publik. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Mala-administrasi)

"Beliau janji akan menjawab secara resmi terhadap rekomendasi Ombudsman. Tidak disebutkan kapan tapi nanti secara resmi," kata Budi.

Budi berharap, pihak Polri segera memberikan jawaban tersebut secara terbuka. Dari jawaban tersebut, kata Budi, Ombudsman akan mempertimbangkan apakah akan meminta Presiden untuk mendesak Polri menjalankan rekomendasi itu atau tidak.

"Dari jawaban resmi itu apakah lapor ke Presiden perlu dilakukan apa tidak. Saya harap tidak sampai akhir bulan ini," kata Budi. (Baca: Bambang Widjojanto Akan Tagih Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman ke Polri)

Rekomendasi ombudsman

Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Selain itu, Ombudsman menilai, penyidik Bareskrim yang menangkap Bambang telah melakukan kesalahan administrasi.

Oleh karena itu, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tertanggal 18 Februari 2015, Polri diminta melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap jajaran Bareskrim. Ombudsman menilai, ada maladministrasi yang dilakukan Kombes Pol Daniel "Bolly" Tifaona selaku Kepala Subdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta penyidik yang melakukan penangkapan.

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Kombes Pol Viktor E Simanjuntak diperiksa dan diberi saksi karena terlibat dalam penangkapan tersebut. Diketahui, Viktor turut serta melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan penangkapan. Belakangan juga diketahui bahwa Viktor bukanlah penyidik Bareskrim, melainkan Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri. (Baca: Ombudsman: Kombes Victor Melanggar Administrasi Malah Dipromosikan)

Oleh karena itu, Ombudsman menilai keberadaan Viktor dalam melakukan penangkapan tersangka tidak dapat dibenarkan. Dalam surat rekomendasi tersebut juga dicantumkan sejumlah maladministrasi yang dilakukan petugas kepolisian dalam penangkapan Bambang. Penangkapan terhadap Bambang dianggap melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir.

Selain itu, saat penangkapan pun petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Kesalahan administrasi pun terlihat dalam melakukan penggeledahan rumah Bambang. Saat penggeledahan pun petugas tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. (Baca: Polri Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman agar Tak Memperkeruh Konflik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com