Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Rencana DPR Revisi UU Pilkada dan UU Parpol Ganggu Konsentrasi KPU

Kompas.com - 06/05/2015, 15:14 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan munculnya wacana revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan UU Pemerintah Daerah bisa timbul kegaduhan politik baru.

"Hal itu juga menganggu konsentrasi semua pihak, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan padatnya penahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang harus tepat waktu," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Rabu (6/5/2015).

Pada awal pembahasan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang, kata Mendagri, pemerintah setuju dan mendukung usul Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Agraria, dan Komisi Pemilihan Umum) DPR RI untuk adanya beberapa poin revisi yang salah satunya adalah penguatan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah penerbitan dua undang-undang tersebut.

Yang dimaksud Tjahjo adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dan UU No.2/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.

Kedua UU itu, kata Tjahjo yang pernah sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, pada prinsipnya pemerintah menjaga kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Di samping itu, harus menjaga kemandirian dan hak KPU dalam menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Apa pun PKPU yang disusun KPU pada dasar pokok adalah undang-undang dan KPU saya kira paham tidak akan menyusun PKPU yang bertentangan dengan UU," tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Menyingung konflik yang terjadi di Partai Golkar dan PPP, Mendagri menegaskan, "Pemerintah dan KPU saya kira bersepakat bahwa terkait dengan masalah internal partai politik tidak ingin intervensi dan permasalahannya dikembalikan kepada internal parpol itu sendiri."

Politikus senior PDI Perjuangan itu menekankan, "Dasar KPU dan pemerintah/Kemendagri adalah UU yang ada. Demikian pula, keputusan Kementerian Hukum dan HAM adalah dasarnya adalah UU dan keputusan internal Mahkamah Partai." (Baca: Pengamat Nilai Revisi UU Pilkada dan UU Parpol Penuh Nuansa Politik)

Komisi Pemilihan Umum dan Kemendagri, lanjut Tjahjo, mengikuti keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM yang konsisten dengan dasar keputusannya pada UU dan keputusan Mahkamah Partai.

"Kita bersepakat bahwa DPR dan pemerintah serta KPU dan pihak-pihak lain untuk menjaga agar tahapan-tahapan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015 berjalan sesuai dengan penahapan yang disusun KPU, saya kira termasuk partai politik yang berkepentingan dalam pilkada," ujar Mendagri.

Menyinggung kembali masalah internal parpol, Mendagri mengatakan, "Saya kira kita kembalikan ke partai itu sendiri sesuai dengan UU dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah dan KPU tidak ingin masuk pada permasalahan internal partai." (Baca: Wacana Revisi UU Parpol dan Pilkada Dinilai jadi Preseden Buruk DPR)

"Kalau masih ada permasalahan," lanjut Tjahjo, pemerintah mengimbau semua pihak menjaga komitmen awal agar pilkada serentak berjalan demokratis lancar damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com