Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Revisi UU Parpol dan Pilkada Dinilai jadi Preseden Buruk DPR

Kompas.com - 05/05/2015, 18:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pilkada lantaran tidak puas dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinilai akan menjadi sebuah preseden buruk. Sebab, revisi undang-undang tersebut tidak termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Dari 37 prolegnas, untuk tahun ini baru selesai dua. Ini kok ujug-ujug (tiba-tiba) ada revisi undang-undang baru. Padahal harus ada alasan kuat kalau ada undang-undang yang dibahas di luar prolegnas," ujar Direktur Indonesia Parliament Centre (IPC) Sulastio, dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada, di Cikini Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Sulastio mengatakan, wacana revisi tersebut tidak lepas dari usaha DPR untuk meloloskan kepentingan politik ke dalam undang-undang. Hal itu dinilai sebagai suatu preseden buruk yang dapat ditiru komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR.

Menurut Sulastio, wacana revisi tersebut juga bisa mengindikasikan pelanggaran asas kepatutan yang dilakukan Komisi II DPR. Sebab, dari empat rancangan undang-undang yang diamanatkan, Komisi II baru menyelesaikan dua pembahasan.

Sementara itu, peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut bahwa wacana revisi tersebut sebagai upaya penyelundupan pasal demi kepentingan politik tertentu. Komisi II DPR merekomendasikan kepada KPU, apabila hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap, maka partai yang sedang bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada saat itu.

Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya. Namun, dalam draf peraturan KPU yang telah disetujui, KPU tidak mengakomodir usulan tersebut. KPU berpedoman bahwa partai bersengketa yang ingin mengikuti pilkada, harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, sengketa harus lebih dulu diselesaikan melalui islah. Atas alasan tersebut, DPR kemudian merekomendasikan tiga hal. Salah satunya yaitu rencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com