Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ingin Ikut Tangani Kasus Jero Wacik yang Ditangani KPK

Kompas.com - 06/05/2015, 14:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan menelusuri keterkaitan perkara dugaan korupsi di SKK Migas dan PT TPPI yang tengah diusutnya dengan tersangka KPK, yakni Jero Wacik dan Rudi Rubiandini.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, dugaan korupsi SKK Migas dan PT TPPI diusut oleh penyidiknya. Sementara, perkara yang menjerat Jero dan Rudi adalah KPK. Oleh sebab itu, dia akan berkoordinasi dengan KPK untuk menelusurinya.

"Makanya kita akan koordinasi dengan KPK. Kita mau tanya, mereka tangani yang mana? terkait apa enggak?" ujar Buwas di kompleks Mabes Polri, Rabu (6/5/2015).

Diketahui, Jero adalah tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Jero juga tersangka atas kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Sementara, Rudi Rubiandini adalah terdakwa dugaan suap perusahaan swasta terhadap dirinya agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik.

Koordinasi dengan pimpinan KPK itu, Buwas melanjutkan, juga bertujuan mengarahkan ke kebijakan supervisi. Sebab, perkara yang disebut merugikan negara sebesar USD 156 juta itu sebelumnya telah dilaporkan kepada penyidik KPK.

Buwas juga menegaskan bahwa tidak ada kesan dahulu-mendahului antara KPK dengan Polri dalam mengusut kasus ini. Polri, sebut Buwas, telah menerima laporan perkara ini pada Januari 2015 yang lalu. Penyidik pun menindaklanjutinya dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tidak saling dahulu-mendahului ya. Kami itu dapat laporan, maka sudah pasti kami tindak lanjut. Kalau memang pernah ditangani oleh KPK, kami (Polri) meminta ditangani bersama-sama KPK dan Polri," ujar Buwas.

Diberitakan, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Aksi itu melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Tahun 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Tapi tidak melalui ketentuan yakni Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.

Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini, penyidik belum menetapkan seorang pun menjadi tersangka. Namun, penyidik telah mencantumkan salah seorang pejabat di SKK Migas berinisial DH di dalam surat perintah penyidikan perkara tersebut. Victor menyebut yang bersangkutan berpotensi menjadi tersangka bersama pihak lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com