JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menilai, tidak ada manuver yang dilakukan Kabareskrim Komjen Budi Waseso dalam menangani kasus yang melibatkan pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Beliau sudah melakukan yang diperintahkan Presiden. Beliau diperintahkan untuk tidak ada tahanan. Buktinya, tidak ada yang ditahan kan sekarang," kata Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Terkait adanya usulan masyarakat agar Budi Waseso dicopot karena dianggap bermanuver, Tedjo menolak untuk menanggapinya. Meski posisinya sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Tedjo merasa tak memiliki kewenangan untuk menanggapi.
"Kompolnas tidak dalam posisi mencampuri internal Polri," ujarnya.
Tedjo menuturkan, penyidik kepolisian memiliki independensi dalam menjalankan tugasnya. Tugas penyelidikan atau penyidikan akan dilaporkan kepada Kapolri sebelum dilaksanakan. Ia lalu menegaskan pembagian tugas antara Kapolri yang lebih banyak melakukan tugas eksternal, sedangkan Wakil Kapolri yang fokus pada tugas di internal Polri.
"Kalau ada tindakan di dalam itu yang membina Wakapolri, lalu lapor ke Kapolri. Semua sudah terukur," ujarnya.
Sejumlah kalangan menilai Komjen Budi Waseso melakukan manuver setelah menangkap seorang penyidik KPK, Novel Baswedan, beberapa waktu lalu. Padahal, Presiden Joko Widodo meminta agar KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk bersinergi memberantas korupsi dan menjauhi langkah-langkah yang kontroversial.
Novel kemudian dibebaskan setelah satu hari ditangkap dan diperiksa Bareskrim Polri. Penahanan Novel juga akhirnya ditangguhkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.