JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah irit bicara seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap pengusahaan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Bambang diperiksa sebagai saksi bagi Marketing Manager PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bambang keluar gedung KPK sekitar pukul 14.20 WIB. Selama menjabat sebagai Bupati Tanah Laut sejak 2013, Bambang merasa tidak ada kejanggalan dalam proses perizinan tambang di daerahnya. "Tidak ada," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, Bambang enggan menjawab. Ia melimpahkan kewenangan untuk mengungkapkan materi pemeriksaan kepada penyidik yang memeriksanya. "Enggak ingat. Tanya penyidik saja," kata Bambang sambil berlalu.
Bambang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah yang juga dijerat sebagai tersangka kasus tersebut. KPK sebelumnya telah memeriksa Bambang sebagai saksi dalam kasus tersebut di Brimobda (Brimob Polda) Kalsel.
Pada 9 April 2015, KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
Berselang satu jam kemudian, KPK menangkap Andrew Hidayat di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Sementara itu, Agung dilepaskan karena dianggap kurang memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Diduga, Andrew merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang. Sedangkan Agung diduga berperan sebagai kurir atau perantara suap.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Sementara Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.