Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idrus Sebut Kubu Agung Konsisten Melawan Hukum

Kompas.com - 04/05/2015, 14:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham menilai, kubu Agung Laksono tidak dapat membaca secara jelas isi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai keikutsertaan partai politik yang bersengketa dalam pemilihan kepala daerah serentak. Karena itu, kubu Agung merasa lebih sah untuk mengikuti pilkada itu.

"Pihak Agung Laksono itu secara konsisten melakukan perbuatan melawan hukum. Konsisten tidak mengakui dan menghormati putusan sela (PTUN), konsisten mengklaim seakan-akan KPU mengesahkan bahwa dia yang berwenang," kata Idrus di PTUN, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Idrus menuturkan, PTUN dalam putusan sela sebelumnya telah memutuskan agar pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kubu Agung pada 23 Maret 2015 ditunda. Hal itu disebabkan belum adanya putusan pengadilan atas SK yang digugat di PTUN tersebut.

"KPU bukan orang bodoh. Tidak mungkin KPU membuat keputusan jika ada putusan sela yang menunda pelaksanaan SK Menkumham sampai ada putusan terkait pokok perkara," ujarnya.

Dalam rapat pleno pada Kamis (30/4/2015), KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jumat (1/5/2015), mengatakan, rapat itu memutuskan bahwa kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partai yang terdaftar di Kemenkumham.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham yang telah meregistrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah.

Hasil islah tetap harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com