Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Yakin Pernyataan Muladi Bisa Patahkan Gugatan Aburizal Bakrie

Kompas.com - 03/05/2015, 18:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, berkeyakinan bahwa pernyataan tertulis yang disampaikan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara tidak langsung telah mematahkan gugatan pokok yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.

"Kalau dari aspek legal, sidang kemarin itu sudah clear. Pak Muladi membuat surat resmi melalui notaris dan dibacakan di depan Majelis Hakim PTUN bahwa surat Mahkamah Partai adalah keputusan dan ditandatangani empat anggota Mahkamah Partai," ujar Yorrys saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (3/5/2015).

Menurut Yorrys, dalam pokok gugatannya, kubu Aburizal mempermasalahkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kubu Agung dalam kepengurusan Golkar. Kubu Aburizal merasa surat Mahkamah Partai Golkar belum menghasilkan keputusan, tetapi sekadar rekomendasi.

Dalam suratnya, Muladi menyampaikan bahwa surat Mahkamah Partai Golkar mengenai perselisihan Golkar telah menghasilkan keputusan. Keputusan tersebut harus dilihat dan dibaca sebagai suatu kesatuan karena telah disepakati dan ditandatangani secara kolektif oleh keempat orang hakim Mahkamah Partai Golkar.

Yorrys mengatakan, enam ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan keterangan bahwa keputusan Menkumham dalam mengeluarkan SK kepengurusan partai telah sesuai putusan Mahkamah Partai. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, penegakan hukum semakin menjadi perhatian. Saya yakin hakim PTUN akan bersikap independen dalam memutus perkara ini," kata Yorrys.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com