JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berhati-hati saat menerima pendaftaran kepengurusan partai politik yang sedang bersengketa dalam pilkada serentak nanti.
Keputusan yang salah dalam menentukan syarat pendaftaran calon peserta pilkada, dikhawatirkan bakal menyulitkan KPU.
"Soal pendaftaran pilkada, KPU sangat mungkin untuk digugat, baik melalui Bawaslu maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Veri dalam diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Veri mengatakan, KPU sebaiknya berdiri sebagai lembaga mandiri dalam memutuskan apa yang dinilai benar, termasuk menentukan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah. KPU harus memisahkan diri dari konflik masing-masing partai sambil memastikan pilkada terus berjalan.
Menurut Veri, KPU bisa berpedoman pada persyaratan kepengurusan berdasarkan aturan partai politik. Namun, jika belum ada keputusan hukum tetap, atau terjadi status quo kepengurusan, KPU disarankan untuk menolak kedua pihak yang bersengketa.
Menurut dia, keputusan yang salah dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak dan pandangan keberpihakan KPU terhadap satu pihak yang bersengketa. Pada akhirnya, KPU dapat dipersalahkan. (baca: Jimly Minta MA Percepat Putusan Dualisme Golkar dan PPP)
"Saya berharap pengadilan dapat segera memberikan putusan mengenai pengesahan kepengurusan partai. Jika tidak segera selesai, maka pihak-pihak yang bersengketa harus berinisiatif untuk melakukan islah," kata Veri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.