Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Minta MA Percepat Putusan Dualisme Golkar dan PPP

Kompas.com - 28/04/2015, 13:07 WIB

MATARAM, KOMPAS.com— Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyarankan Mahkamah Agung mempercepat proses peradilan dualisme kepengurusan partai politik yang kini bersengketa. Diharapkan ada keputusan final dan mengikat dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Kita meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat prosesnya dengan cara mengambil langkah khusus agar proses ini bisa lebih cepat," kata Jimly di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (28/4/2015), seperti dikutip Antara.

Menurut Jimly, jika proses di pengadilan terlalu lama, maka Golkar dan PPP tidak akan bisa mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Ia mengatakan, para hakim bisa mengajukan permohonan prioritas kepada ketua pengadilan agar proses peradilan dipercepat.

"Kita memang tidak bisa mendikte karena memang prosedurnya sudah ada. Tetapi, para hakim bisa diminta memprioritaskan masalah ini," ujarnya.

"Mestinya bisa. Yang sulit itu independensi dan netralitas. Dua itu paling sulit sebenarnya," tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jimly menjelaskan, putusan yang ditunggu adalah keputusan pengadilan yang final dan mengikat. Jika belum keluar putusan final dan mengikat, maka perlu diatur mengenai pencalonan. Misalnya, mengajukan calon hanya satu sehingga kedua kelompok itu tidak lagi berkonflik di daerah.

"Jadi, silakan calonnya siapa saja, asalkan calonnya satu. Tetapi, seandainya tidak bisa satu calon, dua-duanya tidak usah diberikan kesempatan mengikuti pilkada. Lebih baik digugurkan saja. Biar mereka diberi dulu kesempatan menikmati konflik, konfliknya dinikmati, biarkan saja," ujarnya.

Ia menilai adanya persoalan dualisme kepengurusan ini menyebabkan konflik hingga ke daerah karena masing-masing daerah pengurusnya sudah dua.

"Bagaimana kalau nanti masing-masing mengajukan calon, repot KPU. Jalan satu-satunya, tunggu putusan final dan mengikat dari pengadilan," tegasnya.

Terkait belum tuntasnya peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan kepala daerah, Jimly meminta semua pihak agar memercayakan kepada KPU, terlebih lagi PKPU tersebut masih dalam tahap konsultasi di DPR.

"KPU lagi menyiapkan aturannya, kita percayakan saja, saat ini masih konsultasi dengan DPR," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com