"Kita meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat prosesnya dengan cara mengambil langkah khusus agar proses ini bisa lebih cepat," kata Jimly di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (28/4/2015), seperti dikutip Antara.
Menurut Jimly, jika proses di pengadilan terlalu lama, maka Golkar dan PPP tidak akan bisa mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Ia mengatakan, para hakim bisa mengajukan permohonan prioritas kepada ketua pengadilan agar proses peradilan dipercepat.
"Kita memang tidak bisa mendikte karena memang prosedurnya sudah ada. Tetapi, para hakim bisa diminta memprioritaskan masalah ini," ujarnya.
"Mestinya bisa. Yang sulit itu independensi dan netralitas. Dua itu paling sulit sebenarnya," tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Jimly menjelaskan, putusan yang ditunggu adalah keputusan pengadilan yang final dan mengikat. Jika belum keluar putusan final dan mengikat, maka perlu diatur mengenai pencalonan. Misalnya, mengajukan calon hanya satu sehingga kedua kelompok itu tidak lagi berkonflik di daerah.
"Jadi, silakan calonnya siapa saja, asalkan calonnya satu. Tetapi, seandainya tidak bisa satu calon, dua-duanya tidak usah diberikan kesempatan mengikuti pilkada. Lebih baik digugurkan saja. Biar mereka diberi dulu kesempatan menikmati konflik, konfliknya dinikmati, biarkan saja," ujarnya.
Ia menilai adanya persoalan dualisme kepengurusan ini menyebabkan konflik hingga ke daerah karena masing-masing daerah pengurusnya sudah dua.
"Bagaimana kalau nanti masing-masing mengajukan calon, repot KPU. Jalan satu-satunya, tunggu putusan final dan mengikat dari pengadilan," tegasnya.
Terkait belum tuntasnya peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan kepala daerah, Jimly meminta semua pihak agar memercayakan kepada KPU, terlebih lagi PKPU tersebut masih dalam tahap konsultasi di DPR.
"KPU lagi menyiapkan aturannya, kita percayakan saja, saat ini masih konsultasi dengan DPR," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.