Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Ton Daging dan 77 Kilogram Sisik Trenggiling Hendak Diselundupkan

Kompas.com - 27/04/2015, 19:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan penyelundupan 96 ekor trenggiling hidup, lima ton daging trenggiling dan 73 kilogram sisik trenggiling, pada pertengahan April 2015 lalu.

"Atas kasus itu, kami sekaligus menangkap SM alias AB (60), warga Tambora, Jakarta Barat," ujar Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani di kantornya, Senin (27/4/2015) siang.

AB bertindak selaku penadah sekaligus penjual hewan langka tersebut. Ia menghargai trenggiling dari masyarakat kampung di Sumatera Utara sebesar Rp 120.000 per kilogram.

Satu trenggiling bisa mencapai berat 10 kilogram. Kemudian, ia memisahkan daging dan sisiknya untuk dikemas masing-masing dan diselundupkan ke sejumlah negara yang jadi pasar.

Berdasarkan keterangan AB, lanjut Yazid, dia bisa mendapatkan puluhan daging trenggiling dari warga. Dari puluhan ekor itu berhasil didapatkan hingga 100 kilogram daging trenggiling.

"Selaih barang bukti yang kita temukan, kita juga menyita tiga truk untuk mengangkut daging dan sisik trenggiling itu ke negara tujuan. Penyelundupan itu biasanya melalui jalur laut," ujar Yazid.

AB diketahui memiliki rekan kerja dalam aksinya. Nama rekan AB telah dikantongi Polisi dan tengah dalam pengejaran.

Yazid mengatakan, trenggiling adalah jenis hewan dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Trenggiling juga masuk satwa dilindungi dan terdaftar di apendik II. 

"Tersangka melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 soal Koservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Ancaman hukumnya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ujar Yazid.

Polisi akan membakar daging beku dan sisik trenggiling hasil sitaan. Sementara, trenggiling yang masih hidup akan dilepasliarkan ke habitatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com