"Saya yakin pihak BCA akan diperiksa karena terkait BCA," ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Sejak Hadi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan para saksi terkait pihak BCA. Namun, Johan tidak dapat memastikan kapan para saksi tersebut akan diperiksa penyidik. Pemeriksaan Hadi pada hari ini merupakan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK sudah berulang kali melayangkan panggilan, namun Hadi tak hadir. Pada panggilan pertama, Hadi tidak hadir tanpa keterangan. Saat panggilan kedua, ia beralasan mengalami gangguan jantung sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Pada panggilan ketiga tanggal 10 April 2015, Hadi kembali tak hadir dengan alasan menunggu proses praperadilan.
Sedianya, sidang praperadilan yang diajukan Hadi akan digelar 13 April 2015. Namun, kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pihaknya mencabut gugatan tersebut sesuai permintaan Hadi.
KPK juga belum melakukan penahanan meski pun Hadi sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka. Johan mengatakan, penahanan terhadap seorang tersangka dilakukan jika memenuhi alasan subjektif dan objektif.
"Subjektivitas penyidik ada kehawatiran tersangka melarikan diri mengulangi, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi barang bukti. Kalau objektif, seseorang ditahan karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun," terang Johan.
Dalam kasus yang menjeratnya, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, negara dirugikan senilai Rp 375 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.