Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara BW: Penyidik Sempat Serahkan Surat Penahanan

Kompas.com - 23/04/2015, 17:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto, Saor Siagian, membenarkan bahwa penyidik Bareskrim Polri awalnya akan menahan Bambang. Penyidik sudah menyodorkan surat penahanan untuk ditandatangani oleh kliennya.

"Kami berterima kasih kepada penyidik, (surat penahanan) sempat diserahkan untuk ditandatangani. Akan tetapi, kami tidak tahu kenapa penyidik menarik lagi, tidak jadi ditahan," ujar Saor di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Saor mempertanyakan mengapa penahanan tidak jadi dilakukan. Pertanyaan itu bukan karena Saor ingin kliennya ditahan. Namun, ia menduga ada unsur politis terkait perubahan keputusan penyidik itu. Pihaknya menyayangkan jika benar ada unsur politis seperti itu.

"Kalau wartawan mau klarifikasi terkait hal itu, jangan ke kami, tetapi ke Kadiv Humas Polri (Irjen Anton Charliyan) saja," ujar Saor.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak awalnya menyebut kepada kepada Kompas.com bahwa penyidik memutuskan untuk menahan Bambang. Penyidik akan menahan Bambang di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok. (Baca: Polri Tahan Bambang Widjojanto)

Namun, belakangan, penahanan itu dibatalkan dengan alasan bahwa Bambang bersikap kooperatif. (Baca: Anggap Kooperatif, Polri Batal Tahan Bambang Widjojanto)

Kasus Bambang diawali dengan laporan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Kala itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar. Ujang bersengketa soal kasus Pilkada Kotawaringin Barat dengan Sugianto. Putusan hakim adalah memenangkan Ujang Iskandar, klien Bambang, sebagai pemenang pilkada yang sah.

Dalam laporannya kepada Bareskrim Polri, Sugianto juga menyebutkan bahwa Bambang dan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, sempat semobil sewaktu perkara tersebut masuk persidangan. Sugianto menduga, Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan klien Bambang.

Satu hari setelah laporan itu, penyidik meningkatkan status perkara Bambang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bambang lalu ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.

Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi. Polisi menganggapnya berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan di luar fakta.

Zulfahmi juga disebut berperan membagi-bagikan uang kepada saksi yang telah berbohong dalam persidangan.

Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) kedua KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang Dipidana sebagai Pembantu Kejahatan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com