Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Akui Tak Konsultasikan ke Jokowi soal Keputusan BG Jadi Wakapolri

Kompas.com - 23/04/2015, 13:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengakui tidak mengonsultasikan keputusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) soal jabatan wakil kepala Polri kepada Presiden Joko Widodo. Wanjakti memutuskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dipilih sebagai Wakapolri.

Badrodin menjelaskan, konsultasi dengan Presiden sudah dilakukan sebelum Wanjakti menggelar sidang. Saat itu, Presiden menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan wakil kepala Polri ke Wanjakti.

"Saya sudah mendapatkan satu arahan bahwa silakan dilaksanakan sesuai dengan prosedurnya, Wanjakti-nya. Artinya, Pak Presiden tidak menunjukkan orangnya. Itu diserahkan sepenuhnya kepada Wanjakti," kata Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Badrodin memastikan, proses yang berjalan di Wanjakti sudah sesuai dengan prosedur, seperti yang diinstruksikan Presiden. Proses di Wanjakti dimulai sejak Jumat (17/4/2015) dan diputuskan pada Selasa (21/4/2015). (Baca: Kapolri Sempat Tanya Kasus BG, Kabareskrim Sebut Sudah "Clean and Clear")

"Wanjakti waktu itu ada delapan perwira tinggi. Mereka walaupun misalnya di dalam ada berbagai masukan-masukan, ada pro dan kontra, tetapi ujungnya semuanya sepakat memilih Pak Budi Gunawan," ucap Badrodin.

Pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri dinilai cacat secara hukum. Secara prosedur, untuk pengangkatan dan pelantikan wakil kepala Polri, seharusnya ada persetujuan terlebih dahulu dari Presiden. (Baca: Pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri Dinilai Cacat Hukum)

Akademisi Universitas Indonesia, Ade Armando, mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Pasal 57 Nomor 52 Tahun 2010. Pasal tersebut mengatur konsultasi kepada Presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B.

"Kalau wakil kepala Polri itu kan eselon 1A," ujar Ade. (Baca: Mensesneg: Sibuk di KAA, Presiden Mana Tahu Budi Gunawan Dilantik)

Pasal 57 ayat 1 Perpres tersebut berbunyi, "Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi (pati) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com