JAKARTA, KOMPAS.com — Pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri dinilai cacat secara hukum. Secara prosedur, untuk pengangkatan dan pelantikan Wakapolri, seharusnya ada persetujuan terlebih dahulu dari Presiden Joko Widodo.
"Kalau tidak ada persetujuan Presiden, seharusnya itu bisa cacat hukum. Tetapi, saya tidak tahu itu sudah ada persetujuan Presiden atau belum," kata akademisi Universitas Indonesia Ade Armando dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Ade mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Pasal 57 Nomor 52 Tahun 2010. Pasal tersebut mengatur konsultasi kepada Presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B.
"Kalau Wakapolri itu kan eselon 1A," ujar Ade.
Pasal 57 ayat 1 Perpres tersebut berbunyi, "Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi (pati) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden."
Ade menjelaskan, prosedur pengangkatan Wakapolri itu berawal dari usulan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri, kemudian dipilih oleh Kapolri. Nama tersebut lalu diserahkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
"Harusnya sebelum keputusan pelantikan dilakukan, dikonsultasikan dulu dengan Presiden. Kalau terbukti konsultasi tidak dilakukan, itu bisa cacat hukum. Kalau Presiden bilang, 'ini tidak dikonsultasikan kepada saya', itu bisa cacat hukum," ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya mengaku sudah mengirimkan surat penunjukan Budi ke Istana. Namun, dia belum mengetahui respons Presiden mengenai keputusan tersebut. (Baca: Kapolri Pastikan Budi Gunawan Dilantik Jadi Wakapolri Sore ini)
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya memastikan tidak ada surat yang masuk dari Polri mengenai pemilihan Budi sebagai Wakapolri. Menurut dia, Presiden juga tak mengetahui pelantikan Budi hari ini karena sibuk di acara Konferensi Asia Afrika. (Baca: Istana Tidak Terima Surat Penunjukan Budi Gunawan sebagai Wakapolri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.