Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata BW, Lebih Cepat Kasusnya Dihentikan, Lebih Bagus

Kompas.com - 23/04/2015, 12:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Bareskrim Polri, Kamis (23/4/2015).

Keberangkatan Bambang diantar oleh sejumlah karyawan KPK dari dalam gedung. Mereka kompak menyanyikan lagu "Maju Tak Gentar".

Bambang keluar Gedung KPK pukul 11.15 WIB, didampingi kuasa hukumnya, antara lain Saor Siagian dan Dadang Trisasongko. Namun, Bambang enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya hari ini.

"Nanti saja ya, saya mengikuti saja proses pemeriksaan dulu. Biar nanti tim lawyer di sana yang akan bicara seperti itu," kata Bambang.

Bambang menyerahkan urusan mengenai permintaan penghentian kasus dan rekomendasi Peradi kepada kuasa hukumnya. Ia berharap, semakin cepat penyidikan kasusnya di Bareskrim dihentikan penyidik, itu semakin baik.

"Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus," ujar Bambang.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya melanjutkan penyidikan kasus Bambang dan Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad. Kedua kasus itu sempat dihentikan sementara. (Baca: Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Abraham-Bambang)

Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi 2010. Polisi juga menetapkan rekan Bambang bernama Zulfahmi sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com