JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa ia sempat ditanya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat sidang Wanjakti untuk pemilihan Wakapolri. Kapolri bertanya seputar perkara dugaan tindak pidana gratifikasi yang menjerat Budi Gunawan. Lantas, apa jawaban pria yang populer disapa Buwas tersebut?
"Tentu saya sampaikan dalam Wanjakti itu, secara hukum (Budi Gunawan) tak bisa dinyatakan sebagai tersangka. Beliau clean and clear," ujar Buwas di kompleks Mabes Polri, Rabu (22/4/2015).
Buwas kemudian menjelaskan mengapa kasus Budi dianggap tidak terbukti. Buwas menyebut bahwa hal itu dilihat dari penilaian penyidik terhadap berkas perkara Budi yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
"Penyidik menilai, berdasarkan berkas yang kita terima, beliau (Budi Gunawan) tidak laik ditetapkan sebagai tersangka," ujar Buwas.
Mantan anak buah Budi Gunawan semasa menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut mengakui bahwa penjelasan dia menjadi salah satu dasar pertimbangan Budi disepakati menjadi Wakil Kepala Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti resmi melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri, Kamis pukul 14.00 WIB. Pelantikan itu berlangsung tertutup. Informasi yang dihimpun Kompas.com, acara pelantikan Budi Gunawan dilangsungkan di Lantai II Gedung Utama Mabes Polri.
Sebelum menjadi Wakapolri, Budi menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol). Jabatan itu kini diisi oleh Irjen Syafruddin yang meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.