JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri berlangsung tertutup. Dosen ilmu politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi menduga, tertutupnya pelantikan itu dikarenakan Presiden Joko Widodo masih belum setuju dengan keputusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri yang menunjuk Budi Gunawan sebagai Wakapolri.
"Saya melihat dalam hal ini Presiden sendiri masih setengah hati untuk menyetujui pilihan Wanjakti dan Kapolri," kata Airlangga saat memberikan keterangan bersama sejumlah akademisi terkait pelantikan Budi Gunawan di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Menurut dia, sejak awal Presiden Jokowi telah berkomitmen membangun pemerintahan yang berwibawa, bersih dan bebas dari korupsi. Keputusan Presiden yang sebelumnya menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, menunjukkan Jokowi risih dengan status yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Budi.
"Sejak awal munculnya figur Budi Gunawan itu sudah kontroversial. Karena ada pergulatan politik antara KPK dan Polri pascapenetapan sebagai tersangka, dan ini bertentangan dengan komitmen Jokowi yang ingin berantas korupsi," katanya.
Airlangga menilai, Jokowi kini tengah berada dalam tekanan politik yang tinggi. Ada segelitir kekuatan elite politik tertentu di sekitar Jokowi yang tidak siap dengan agenda pemberantasan korupsi. (Baca: Pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri Tertutup)
"Ketidaksiapan itu menjadi penghambat utama gerakan maju pemberantasan korupsi," tandasnya.
Pelantikan Wakapolri tetap digelar meski kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Budi. Gelar perkara itu untuk memutuskan apakah kasus yang dituduhkan kepada Budi dapat dilanjutkan atau tidak.
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)
Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)
Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan melimpahkannya ke Polri.
Karena masalah itu, Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan menjadi kepala Polri meski sudah mendapat persetujuan DPR. Jokowi lalu mengusulkan Badrodin sebagai kepala Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.