Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri Tertutup

Kompas.com - 22/04/2015, 14:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti resmi melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Polri, Kamis (22/4/2015). Pelantikan berlangsung tertutup.

"Kami sampaikan kepada masyarakat, kami sudah punya Wakapolri, Pak Budi Gunawan. Mohon doa restu, semoga pasangan ini bisa meningkatkan kinerja Polri secara keseluruhan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Informasi yang dihimpun Kompas.com, acara pelantikan Budi Gunawan dilangsungkan di lantai II Gedung Utama Mabes Polri. (Baca: BG Dicalonkan Jadi Wakapolri, Komitmen Antikorupsi Jokowi Diragukan)

Sejumlah perwira tinggi bintang tiga, bintang dua, dan bintang satu hadir dalam upacara pelantikan tersebut.

Sedianya, pelantikan Budi dilangsungkan pada pukul 13.00 WIB. Namun, acara baru dapat diselenggarakan pukul 14.00 WIB. Sejumlah petinggi Polri sempat menunggu di ruangan tersebut. (Baca: Setara: Pengusulan BG Jadi Wakapolri Kompromi Politik Jokowi dengan PDI-P)

Kapolri sebelumnya menjelaskan, sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi sudah digelar pada Jumat (17/4/2015). Namun, keputusan tentang penunjukan Budi Gunawan sebagai Wakapolri baru didapatkan pada Selasa (21/4/2015).

Pelantikan tetap digelar meski kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Budi. Gelar perkara itu untuk memutuskan apakah kasus yang dituduhkan kepada Budi dapat dilanjutkan atau tidak.

KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)

Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)

Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan melimpahkannya ke Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com