JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional Tjahjo Kumolo mengatakan, Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya soal jabatan wakil kepala Polri kepada Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
"Presiden sejak awal sudah menyampaikan terbuka saat di DPR bahwa keputusan calon wakil kepala Polri diserahkan kepada Wanjakti dan Kapolri," kata Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat, Rabu (22/4/2015).
Menurut Tjahjo, salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam penunjukan wakil kepala Polri ialah angkatannya harus lebih muda dari Kapolri dan harus mampu bekerja sama dengan Kapolri dan loyal terhadap instansinya demi mewujudkan soliditas Polri.
"(Dengan demikian), aspek regenerasi terpenuhi dan Kapolri perlu segera menunjuk atau menetapkan dan melantik wakil kepala Polri agar tidak menimbulkan spekulasi," ujarnya.
Menanggapi keputusan Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai wakil kepala Polri, Tjahjo menilai, Budi sudah bersih dari masalah hukum. (Baca: Penyidik Polri Simpulkan Berkas Kasus Budi Gunawan Tak Layak Dilanjutkan)
"Figur Komjen BG menurut saya tepat dan yang bersangkutan juga clear and clean terkait masalahnya. Nama baik Komjen BG harus diperbaiki atau dipulihkan oleh keputusan Wanjakti. Soal kapan pelantikannya itu terserah keputusannya kepada Kapolri," ujarnya.
Meski gelar perkara bersama terkait kasus Budi belum dilakukan, yang bersangkutan akan dilantik sebagai wakil kepala Polri sore ini.
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)
Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)
Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan melimpahkannya ke Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.