JAKARTA, KOMPAS.com - Kapabilitas mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi untuk memimpin lembaga itu dipertanyakan. Sebab, jika merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Johan dianggap belum cukup memenuhi kriteria untuk memimpin KPK.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Jamil mengatakan, Johan Budi baru aktif di KPK pada 2006. Sejumlah posisi strategis pernah dijabat seperti Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Kepala Biro Humas KPK, Deputi Pencegahan KPK dan yang terakhir pimpinan sementara KPK. Sebelumnya, ia aktif di dunia jurnalistik dengan spesialisasi politik, hukum dan sosial.
"Apakah profesi dia sebagai jurnalis di bidang hukum menunjukkan dia sudah cukup berpengalaman? Menurut saya tidak," kata Nasir saat rapat panitia kerja pembahasan Perppu KPK bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Selasa (21/4/2015) malam.
Jika merujuk pada Pasal 29 UU KPK, seseorang dapat dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Gerindra Wihardi. Menurut dia, pengalaman Johan sebagai jurnalis di bidang hukum tidak dapat menjadi dasar perhitungan ia berpengalaman di bidang hukum. Ia pun meminta agar masyarakat tidak mengkerdilkan makna UU KPK yang sudah jelas mengatur syarat minimal yang harus dipenuhi calon pimpinan KPK.
"Kalau jurnalis di bidang hukum dianggap berpengalaman, analoginya staf admin di kantor notaris yang bukan berpendidikan di bidang hukum juga dianggap berpengalaman," ujarnya.
Johan Budi diketahui merupakan lulusan Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada 1992. Setelah lulus, dia bekerja di Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi di Lembaga Minyak dan Gas Bumi hingga 1996.
Sejak tahun 1994-1999, Johan Budi juga dikenal sebagai salah satu kolumnis di Harian Media Indonesia. Sementara, di tahun 1995-2000 ia bekerja sebagai reporter sekaligus editor di Majalah Forum Keadilan. Setelah itu, ia hijrah ke Majalah Tempo hingga 2005 sebelum akhirnya bekerja di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.