JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, sidang Wanjakti telah menentukan satu nama untuk menjadi Wakil Kapolri. Nama itu telah diberitahukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Ya, tapi sifatnya pemberitahuan saja kepada Presiden. Presiden sudah tahu," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Selasa (21/4/2015).
Namun, pria yang populer disapa Buwas itu mengatakan bahwa secara undang-undang, Presiden tidak dapat campur tangan dalam penunjukan Wakapolri. Jabatan itu adalah kewenangan Kepala Polri sendiri.
"Wakapolri itu wewenang internal, wewenang Kapolri. Itu jabatan mutlak yang ditunjuk oleh Kapolri atas dasar sidang Wanjakti," ujar Buwas.
Buwas mengatakan, pemberitahuan nama Wakapolri ke Presiden bukanlah pelanggaran undang-undang. Dia mengatakan, sebagai presiden, Jokowi berhak mengetahui alasan Kapolri memilih nama tersebut untuk menjadi wakilnya.
"Ya, namanya Presiden kan bisa saja bertanya, kenapa milih dia dan sebagainya. Sah-sah saja ya," lanjut Buwas.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan telah menggelar Wanjakti pada Jumat (17/4/2015). Kabareskrim Komjen Budi Waseso menambahkan bahwa sidang itu telah memilih satu nama Wakapolri secara aklamasi. "Enggak ada perdebatan. Kan calon wakapolri bintang tiga. Nah, sidang itu aklamasi nunjuk ke satu orang itu," ujar Buwas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.