Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Nilai Gugatan Perpres Kantor Staf Presiden Itu Urusan MA

Kompas.com - 14/04/2015, 18:58 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa gugatan atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Perpres mengenai kewenangan Luhut Panjaitan sebagai Kepala Kantor Staf Presiden itu digugat ke MA oleh pemohon bernama Erfandi.

"Sekarang kan di Indonesia ini apa saja digugat. Banyak sekali ke MK uji materi. Itu urusan MA lah, enggak ngerti saya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (14/3/2015).

Ia enggan menyampaikan pendapatnya mengenai perlu tidaknya gugatan itu diajukan. "Aduh, masak mau dukung-dukung. Saya juga enggak paham tuh," sambung Kalla.

Saat mengajukan gugatan, Erfandi selaku pemohon mengungkapkan alasannya. Menurut Erfandi, jika dilihat dari aspek prosedur formal, maka ada beberapa keganjilan dalam pembuatan perpres.

Menurut dia, perpres tersebut tidak memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Perpres harus dibuat hanya berdasarkan undang-undang. Pasal 13 UU No 12 Tahun 2011 berbunyi, "Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah undang-undang, atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya".

Selain itu, secara perspektif substansi perpres tersebut dinilai memiliki potensi untuk menimbulkan masalah besar. Misalnya, kewenangan cukup besar yang diberikan kepada Kepala Staf Presiden bisa jadi malah mengurangi kewenangan presiden. Terutama, kata Erfandi, pengawasan terhadap lembaga negara dan pengendalian program prioritas nasional.

"Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial bisa bergeser. Kewenangan Kepala Staf sangat luas, bahkan sebagai advisor yang seharusnya dimiliki Dewan Pertimbangan Presiden," kata Erfandi.

Untuk itu, ia berharap agar gugatan ke MA tersebut dapat membuktikan bahwa penerbitan Perpres Kantor Staf Presiden tidak diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Soal Isu Jadi Menlu Prabowo, Meutya Hafid: Hak Prerogatif Presiden Terpilih

Nasional
Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Benarkan Data Bais Diretas, Kapuspen: Server Dinonaktifkan untuk Penyelidikan

Nasional
1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, PPATK: Agregat Deposit Sampai Rp 25 Miliar

Nasional
Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com