JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan yang mengantisipasi terbentuknya politik dinasti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Aturan tersebut dianggap memberikan kesetaraan hak antara calon-calon kepala daerah.
"Saya pikir aturan ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Ini bukan menghilangkan hak politik warga negara. Undang-undang memperbolehkan calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana, tetapi menunggu satu periode dulu. Jadi hak konstitusional sama sekali tidak dihilangkan," ujar Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi dalam diskusi di Sekretariat YLBHI Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Dalam Pasal 7 Huruf r undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa seorang calon kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Baik bagi gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan hubungan kekerabatan, yaitu yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping. Yang termasuk dalam persyaratan tersebut adalah suami/ istri, orangtua, mertua, paman, bibi, anak, menantu, adik, kakak, dan ipar, kecuali terdapat jeda satu periode (lima tahun).
Veri tidak sependapat demgan beberapa pihak yang menyatakan bahwa aturan tersebut melanggar hak asasi dan hak politik seseorang. Menurut dia, aturan tersebut justru menghindari diskriminasi terhadap sebagian besar calon.
Veri mengatakan, dalam riset yang ia lakukan pada 2008-2011, hampir semua pemilihan kepala daerah terkait politisasi birokrasi. Penggunaan fasilitas negara selalu muncul, sehingga keberimbangan dalam pemilu tidak akan pernah tercapai.
"Aturan ini sebagai ruang untuk menyetarakan antar kandidat. Bukan hanya mengakomodir konstitusi satu orang saja, tetapi menyetarakan beberapa orang dalam pilkada," kata Veri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.