"Pak Luhut memiliki sejumlah kewenangan yang besar, setara, bahkan melampaui kewenangan wakil presiden yang diatur dalam konstitusi. Pak Luhut lebih mirip sebagai pelaksana tugas presiden," kata Koordinator Nasional Relawan Gema Nusantara, M Adnan Rarasina, melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Rarasina menilai, kewenangan Luhut yang begitu besar dapat mengganggu jalannya pemerintahan karena kewenangannya tumpang tindih dengan wakil presiden, menteri koordinator, sekretaris negara, dan sekretaris kabinet. Secara populer, itu sudah lebih dari konsep "three-in-one".
"Contoh kecilnya dapat dilihat besarnya peran Pak Luhut dalam persiapan Konferensi Asia Afrika yang melebihi menteri luar negeri. Belum lagi soal penempatan jabatan di pemerintahan dan BUMN," kata dia.
Menurut dia, hal tersebut mencerminkan janji kabinet ramping dan birokrasi efektif yang pernah dijanjikan Jokowi-JK pada masa kampanye faktanya kini ibarat "jauh panggang dari api".
Dia memandang Luhut seolah memanfaatkan pengalaman kenegaraan Jokowi yang minim untuk mengambil alih pengelolaan negara bak pelaksana tugas presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.