Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah "Petugas Partai" Rugikan Jokowi

Kompas.com - 13/04/2015, 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar komunikasi politik, Muhammad Aras, menilai pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri soal "petugas partai" merugikan citra Presiden Joko Widodo.

"Pernyataan Ibu Mega itu ditujukan untuk semua kader, termasuk Pak Jokowi, karena dia juga kader PDI-P. Ini merugikan citra Jokowi," kata Aras di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Aras mengatakan, kata-kata terkait "petugas partai" tidak mencerminkan kepentingan rakyat, tetapi bernada kepentingan partai.

Masyarakat, menurut dia, bisa saja kemudian menilai, dengan pernyataan Megawati itu, pemerintahan Jokowi hanya bekerja untuk kepentingan orang-orang di belakangnya saja.

"Ini merugikan Jokowi," kata dia. (Baca: Megawati: Kalau Tak Mau Disebut "Petugas Partai", Keluar!)

Aras mengimbau Jokowi untuk bersikap tegas dengan cara bekerja untuk keadilan dan kepentingan rakyat demi mematahkan anggapan dirinya sebagai petugas partai.

"Contoh kecilnya, tolong dievaluasi, kenaikan harga BBM apakah untuk kepentingan rakyat," kata dia. (Baca: PDI-P Harus Hati-hati Gunakan Istilah "Petugas Partai" untuk Jokowi)

Sebelumnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam Kongres IV PDI-P di Bali menyatakan, semua kader PDI-P harus mau disebut sebagai petugas partai. Megawati mempersilakan kader yang tidak mau disebut petugas partai untuk keluar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com