Wahyudi mengatakan, di awal Januari 2015 lalu, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati untuk kasus yang sama. Eksekusi itu dilakukan setelah Jokowi menyatakan berencana menolak seluruh permohonan grasi yang akan diajukan terpidana mati kasus narkoba.
"Serial ini berlanjut dengan rencana Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi 11 terpidana mati lainnya," kata dia.
Menurut dia, pelaksanaan hukuman mati tidak relevan dengan upaya penegakan hukum di Tanah Air. Praktik tersebut juga bertentangan dengan cita-cita pemerintahan Jokowi-JK yang tercantum di dalam Nawa Cita. Selain itu, hukuman mati khususnya bagi para pelaku kejahatan narkoba juga dianggap kurang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan pada bulan April ini. Namun, Kejagung masih mencari waktu yang tepat untuk pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Kami sedang mencari hari baik di bulan April untuk melaksanakan eksekusi," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Menurut Tony, salah satu pertimbangan belum dilaksanakannya eksekusi mati karena Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia-Afrika (KAA). Konferensi itu akan digelar di Jakarta dan Bandung pada 19-23 April 2015 mendatang. "Ada pertimbangan KAA, kelihatannya enggak etis kalau bersamaan dengan KAA," kata dia.