Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi KPK Dikabulkan, Hukuman Budi Mulya Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/04/2015, 18:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang merupakan terdakwa kasus Century. Dengan demikian, hukuman yang diterima Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun.

"Mengabulkan kasasi jaksa, hukuman menjadi 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur, Kamis (9/4/2015).

Sidang tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2015) kemarin, dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta anggota Muhammad Askin dan MS. Lumme. Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik.

"Melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU no. 23 th 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 th 2004," demikian kutipan kasasi tersebut.

Budi pun dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun.

"Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbutan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," bunyi petikan kasasi.

Selain itu, PT Bank Century Tbk yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tgl 21 November 2008. Saat itu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyetujuinya dalam Rapat Dewan Gubernur BI. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Mulya dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

Atas putusan Mahkamah Agung, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut.

"Kami belum menerima salinan putusan lengkap. Setelah itu tentu akan kami pelajari isi putusan itu yang kemudian menjadi salah satu acuan untuk mengembangkan perkaranya," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com