"Mengabulkan kasasi jaksa, hukuman menjadi 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur, Kamis (9/4/2015).
Sidang tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2015) kemarin, dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta anggota Muhammad Askin dan MS. Lumme. Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik.
"Melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU no. 23 th 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 th 2004," demikian kutipan kasasi tersebut.
Budi pun dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun.
"Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbutan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," bunyi petikan kasasi.
Selain itu, PT Bank Century Tbk yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tgl 21 November 2008. Saat itu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyetujuinya dalam Rapat Dewan Gubernur BI. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Mulya dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Atas putusan Mahkamah Agung, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut.
"Kami belum menerima salinan putusan lengkap. Setelah itu tentu akan kami pelajari isi putusan itu yang kemudian menjadi salah satu acuan untuk mengembangkan perkaranya," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.