Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelimpahan Berkas Budi Gunawan ke Polri Dinilai Penuh Tipu Daya dan Ilegal

Kompas.com - 08/04/2015, 13:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti YLBHI Jakarta Bahrain menilai penyerahan penanganan berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Polri penuh tipu daya. Penyerahan itu seolah-olah dilandasi hukum, padahal diduga kuat hanya ingin melindungi koruptor.

"Alasan penyerahan penanganan berkas atas dasar MoU itu jelas hanya tipu daya. Ini skenario untuk menyelamatkan Budi Gunawan," ujar Bahrain di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Bahrain menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah prinsip hukum yang seharusnya tidak dapat diganggu gugat oleh peraturan di bawahnya. Apalagi hanya oleh penandatanganan nota kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejagung, dan Polri.

Dalam KUHAP itu sendiri, kata Bahrain, tidak dikenal adanya penyerahan penanganan kasus dari Kejaksaan ke Kepolisian. Yang diatur adalah proses pelimpahan berkas perkara yang disebut P19 atau P21. Dengan demikian, Bahrain menilai bahwa penyerahan berkas perkara Budi tersebut tidak memiliki dasar hukum alias ilegal.

"Kalau Jaksa Agung bilang penyerahan berkas berdasarkan MoU (memorandum of understanding), MoU itu sendiri harus sesuai dengan KUHAP, tidak boleh ada yang bertentangan. Jika bertentangan, MoU itu pun ilegal namanya," ujar Bahrain.

Bahrain menyayangkan adanya tontonan penegakan hukum yang amburadul di saat rakyat menaruh kepercayaan tinggi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia yakin kekacauan penegakan hukum akan berimbas negatif pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sendiri.

Berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Penyidik tengah menyelidiki berkas itu untuk menentukan siapa direktorat yang berhak menanganinya. (Baca Berkas Perkara Dugaan Korupsi Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Nasional
Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Nasional
Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Nasional
Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Nasional
Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Nasional
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com