JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti YLBHI Jakarta Bahrain menilai penyerahan penanganan berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Polri penuh tipu daya. Penyerahan itu seolah-olah dilandasi hukum, padahal diduga kuat hanya ingin melindungi koruptor.
"Alasan penyerahan penanganan berkas atas dasar MoU itu jelas hanya tipu daya. Ini skenario untuk menyelamatkan Budi Gunawan," ujar Bahrain di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Bahrain menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah prinsip hukum yang seharusnya tidak dapat diganggu gugat oleh peraturan di bawahnya. Apalagi hanya oleh penandatanganan nota kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejagung, dan Polri.
Dalam KUHAP itu sendiri, kata Bahrain, tidak dikenal adanya penyerahan penanganan kasus dari Kejaksaan ke Kepolisian. Yang diatur adalah proses pelimpahan berkas perkara yang disebut P19 atau P21. Dengan demikian, Bahrain menilai bahwa penyerahan berkas perkara Budi tersebut tidak memiliki dasar hukum alias ilegal.
"Kalau Jaksa Agung bilang penyerahan berkas berdasarkan MoU (memorandum of understanding), MoU itu sendiri harus sesuai dengan KUHAP, tidak boleh ada yang bertentangan. Jika bertentangan, MoU itu pun ilegal namanya," ujar Bahrain.
Bahrain menyayangkan adanya tontonan penegakan hukum yang amburadul di saat rakyat menaruh kepercayaan tinggi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia yakin kekacauan penegakan hukum akan berimbas negatif pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sendiri.
Berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Badan Reserse Kriminal Polri. Penyidik tengah menyelidiki berkas itu untuk menentukan siapa direktorat yang berhak menanganinya. (Baca Berkas Perkara Dugaan Korupsi Budi Gunawan Dilimpahkan ke Polri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.