Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Situs yang Diblokir Akan Ditentukan Melalui Rekomendasi Tim Panel

Kompas.com - 07/04/2015, 19:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib  situs-situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal ditentukan melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim panel. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan Kemenkominfo dalam memutuskan apakah situs tersebut perlu tetap diblokir atau tidak.

"Bahwa dalam proses pemblokiran itu kan ada prosesnya. Nanti tim panel yang akan merekomendasikan ke kami, apakah akan membuka atau tetap menutup situs-situs itu," ujar Deputi VII Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kominfotur) Agus Barnas, saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Adapun panel yang dimaksud adalah Panel terorisme, SARA dan Kebencian di Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif (FPSIBN).Tim panel yang dibentuk untuk menangani masalah pemblokiran situs ini terdiri dari sejumlah perwakilan pemuka agama, pakar komunikasi, kejaksaan, lembaga independen, serta lembaga-lembaga pemerintah terkait. Menurut Agus, hasil rekomendasi tim panel akan disampaikan tertutup pada, Kamis (9/4/2015).

Agus mengatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo sebenarnya sudah sesuai dengan aturan. Menurut dia, Kemenkominfo berhak melakukan pemblokiran situs, apabila mendapat laporan dari masyarakat, atau suatu badan tertentu yang merasa perlu untuk ditindaklanjuti. Dalam hal ini, yang menjadi pelapor adalah Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Menurut Agus, BNPT menilai bahwa situs-situs Islam tersebut berbau paham radikalisme yang dikhawatirkan menggangu keamanan dan stabilitas nasional.

"Kami harapkan seluruh anggota panel akan obyektif. Bagaimanapun, yang berhak untuk memblokir dan membuka kembali situs itu adalah Kemenkominfo," kata Agus.

Melalui surat Nomor 149/ K.BNPT/3/2015, BNPTmeminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs web. Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Saat ini setidaknya terdapat 22 situs yang diduga memiliki konten paham radikalisme yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com