JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring sempat mempermasalahkan tanda tangan salah satu anggota tim pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution. Hakim menanyakan apakah Razman masih sebagai kuasa hukum Sutan.
"Bagaimana bisa saya menghapus nama kuasa hukum? Dia (Razman) ini kan kuasa hukum yang sudah tanda tangan," ujar Asiadi dalam sidang perdana praperadilan bagi Sutan di PN Jaksel, Senin (6/4/2015).
Hakim Asiadi kemudian meminta tim kuasa hukum Sutan untuk mencoret nama Razman yang ditulis dalam berkas permohonan gugatan Sutan. Hal itu dilakukan setelah Eggi Sudjana, kuasa hukum Sutan lainnya, mengatakan bahwa Razman saat ini tengah menjalani eksekusi oleh Kejaksaan.
Razman Arif Nasution, pengacara Sutan, dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada hari Rabu (18/3/2015), terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Razman terhadap keponakannya sendiri. Razman dieksekusi di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, di hari yang sama dengan penahanannya.
Melalui putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, nomor 331/Pid/2006/PT.MDN, Razman dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan ringan. Mantan pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ini akhirnya divonis 3 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.