Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Denny Indrayana Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Kompas.com - 02/04/2015, 08:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pada hari ini, Kamis (2/4/2015) pukul 10.00 WIB. Denny akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway.

"Denny Indrayana akan diperiksa kembali hari ini sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, melalui pesan singkat, Kamis pagi.

Pemeriksaan hari ini, kali kedua Denny diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama, Jumat (27/3/2015) lalu, Denny baru menjawab setengah dari serangkaian pertanyaan.

"Beberapa waktu lalu, Denny hanya mampu menjawab 17 pertanyaan, kemudian distop karena dia mengaku kelelahan," ujar Rikwanto.

Dalam pemeriksaan kedua ini, penyidik akan memaksimalkan pemeriksaan hingga rampung.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, penyidik menyiapkan dokter untuk mengantisipasi jika Denny mengalami kelelahan. Anton mengatakan, jika tim dokter Polri itu menyebut Denny layak untuk menjalani pemeriksaan, tidak ada alasan bagi Denny untuk menyetop pemeriksaan.

"Karena separuh dari rangkaian pertanyaan yang kemarin diajukan baru hal-hal umum saja, belum masuk ke materi," ujar Anton.

Anton juga belum dapat memastikan apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Denny seusai pemeriksaan. Penahanan, kata Anton, merupakan wewenang penyidik.

Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem 'payment gateway' atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Penyidik juga menyatakan menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum.

Penyidik menjerat Denny dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com