"Denny Indrayana akan diperiksa kembali hari ini sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, melalui pesan singkat, Kamis pagi.
Pemeriksaan hari ini, kali kedua Denny diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama, Jumat (27/3/2015) lalu, Denny baru menjawab setengah dari serangkaian pertanyaan.
"Beberapa waktu lalu, Denny hanya mampu menjawab 17 pertanyaan, kemudian distop karena dia mengaku kelelahan," ujar Rikwanto.
Dalam pemeriksaan kedua ini, penyidik akan memaksimalkan pemeriksaan hingga rampung.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, penyidik menyiapkan dokter untuk mengantisipasi jika Denny mengalami kelelahan. Anton mengatakan, jika tim dokter Polri itu menyebut Denny layak untuk menjalani pemeriksaan, tidak ada alasan bagi Denny untuk menyetop pemeriksaan.
"Karena separuh dari rangkaian pertanyaan yang kemarin diajukan baru hal-hal umum saja, belum masuk ke materi," ujar Anton.
Anton juga belum dapat memastikan apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Denny seusai pemeriksaan. Penahanan, kata Anton, merupakan wewenang penyidik.
Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem 'payment gateway' atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Penyidik juga menyatakan menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum.
Penyidik menjerat Denny dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.