Melalui akun Twitter-nya, @yusrilihza_mhd, Yusril mengatakan, putusan itu memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan SK tersebut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Konsekuensi dari putusan PTUN ini, menurut dia, DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta tidak bisa lagi bertindak atas nama DPP Partai Golkar. Yusril menilai, melalui putusan tersebut, majelis hakim PTUN juga melarang Menkumham membuat surat keputusan lain sebagai tindak lanjut dari surat keputusan yang telah dikeluarkannya.
"Majelis hakim PTUN menegaskan, putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan itu," kata Yusril.
Ia mengatakan, dengan putusan penundaan ini, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta tidak dapat lagi mengambil tindakan administratif dan politik apa pun termasuk melakukan pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR RI yang akan diparipurnakan pada Kamis (2/4/2015) besok.
"Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apa pun juga," ujar Yusril.
Menurut Yusril, kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Riau, menurut dia, berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif dan politik yang dibuat Partai Golkar kubu Agung Laksono.
"Keputusan administratif dan politik yang dilakukan sejak diterbitkannya SK Menkumham pada 23 Maret 2015, sampai adanya putusan penundaan pada hari ini, 1 April 2015," ujar Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.