Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Patenkan Jamu Lokal agar Tidak Diklaim Negara Lain

Kompas.com - 31/03/2015, 23:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemerintah akan menetapkan hak paten terhadap sejumlah produk jamu asal Indonesia. Hal itu dilakukan pemerintah agar jamu yang merupakan warisan budaya asli Indonesia tidak diklaim negara lain.

"Jamu adalah merupakan warisan budaya asli Indonesia yang secara turun temurun telah diwariskan kepada kita Bangsa Indonesia. Selain itu Jamu juga merupakan aset nasional yang sangat potensial  dan seharusnya sudah dimanfaatkan dan dikembangkan menjadi komoditi kesehatan dan menjadi sumber ekonomi unggulan serta sebagai jati diri bangsa," kata Puan dalam keterangan pers, Selasa (31/3/2015).

Menurut Puan, dinamika dan perkembangan zaman saat ini menyebabkan budaya dan pemahaman tentang Jamu oleh masyarakat terutama generasi muda masih kurang. Oleh karena itu, lanjut Puan, konsep melestarikan budaya Jamu dan kegunaan Jamu yang secara sistematik perlu segera dilakukan.

"Jamu yang terbukti secara empirik dan ilmu pengetahuan akan dipatenkan menjadi warisan Indonesia. Ini sudah kita temukan. Agar jangan diklaim negara lain," kata Puan.

Sejauh ini, kata Puan, pemerintah sudah mendeteksi adanya 850 jenis tanaman obat yang sebagian sudah rampung diteliti. Dari sana, sudah diluncurkan lima jamu saintifik, yakni hiperurisemi, hipertensi ringan, dispepsia, hemoroid dan osteoartritis. Jamu saintifikasi adalah jamu yang telah diteliti dan bisa dibuktikan manfaatnya secara ilmiah.

"Dengan adanya saintifikasi jamu, maka jamu nantinya menjadi jamu yang aman dikonsumsi, memiliki khasiat nyata dan teruji secara ilmiah," ujar Puan.

Puan menambahkan, tumbuhan obat yang ada di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk bermacam-macam mulai dari bahan baku obat, ketahanan pangan, pemeliharaan kebugaran, hingga wisata dan edukasi kesehatan jamu. Puan berharap, tak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga harus turut melindungi dan membudidayakan tanaman obat tersebut.

"Saya meminta semua pihak terus meningkatkan kemauan dan komitmen serta mengangkat dan menempatkan tumbuhan obat sebagai arus utama dalam sistem kesehatan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com