JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membantah bahwa penetapan status tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bermuatan politis. KPK berdalih bahwa dalam menjalankan tugasnya mereka selalu bersikap independen.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK adalah lembaga yang bertugas secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," kata pengacara KPK, Chatarina M Girsang, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Suryadharma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Pengacara Suryadharma, Johnson Panjaitan, menyatakan bahwa penetapan status tersangka kliennya bermuatan politis. Sebab, penetapan itu hanya berselang dua hari setelah pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum sebagai pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2014. Suryadharma merupakan pendukung pasangan itu.
Chatarina menambahkan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK selalu menggelar ekspos perkara. Hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah di dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyelidik sudah cukup alat bukti untuk meningkatkan status hukum seseorang.
"Dalam forum ekspos yang diikuti pihak penyelidik, penyidik, termohon, dan pihak lain yang terkait, dilakukan pemaparan mengenai peristiwa pidana beserta alat buktinya, dan berdasarkan alat bukti tersebut menetapkan seseorang menjadi tersangka," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.