JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005, Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem, membuka kemungkinan ikut mengajukan gugatan praperadilan.
"Bisa jadi dan sangat bisa (ajukan praperadilan). Kita lihat deh, kita belum sempat mengajukan praperadilan," ujar kuasa hukum Willy, Palmer Situmorang, di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Tersangka lain kasus ini, yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, telah menggugat KPK melalui praperadilan. (Baca Tersangka Kasus Innospec Gugat KPK Lewat Praperadilan)
Palmer mengaku belum berdiskusi dengan Willy soal pengajuan gugatan praperadilan. Tim kuasa hukum dan Willy belum mengambil sikap terkait penahanan Willy.
"Tapi kalau sudah waktunya, kita pengacara harus tanya dulu ke klien apakah dia mau praperadilan. Tidak boleh kita agenda sendiri," ujar dia.
Tim kuasa hukum perlu mengklarifikasi penahanan Willy yang baru dilakukan pada 24 Februari 2015. Padahal, KPK menetapkan Willy sebagai tersangka pada 2012. Menurut Palmer, jangka waktu penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanannya terlalu lama.
"Ada beberapa hal yang memerlukan klarifikasi dari penahanan Pak Willy. Bayangin, udah dicekal tahun 2010 klien saya," kata Palmer.
Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.