JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisal akan memanggil hakim Sarpin Rizaldi setelah seluruh saksi dimintai keterangan soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Rencananya, KY akan memanggil Sarpin pada 2 April 2015, untuk dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Hal itu disampaikan Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2015).
Taufiq mengatakan, untuk hari ini pihaknya ingin meminta keterangan pengacara Sarpin, Hotma Sitompoel.
"Hari ini pemanggilan terhadap HS (Hotma Sitompul) selaku pengacara Sarpin. Surat pemanggilan sudah diberikan sebelumnya," ujarnya.
Secara terpisah, Hotma menolak pemanggilan KY tersebut. Ia merasa tidak ada kaitannya dengan proses praperadilan Budi Gunawan. (baca: Hotma Sitompoel Marah Dipanggil KY soal Putusan Hakim Sarpin)
Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya melaporkan Sarpin ke KY. Koalisi menilai Sarpin telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi.
Menurut mereka, penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan sehingga seharusnya gugatan itu ditolak. Namun, dalam putusannya, Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan. (baca: KY Anggap Putusan Hakim Sarpin soal BG Menabrak Hukum Acara)
Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Imbasnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)