"Hak angket itu memang boleh untuk klarifikasi, tetapi saya ingatkan betul-betul, niatnya bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mengoreksi apabila ada kesalahan," ujar Yenny, saat ditemui di Kantor Pusat PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).
Yenny mengatakan, hak angket seharusnya digunakan untuk menata pemerintahan yang lebih baik. Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan mengenai keputusan-keputusan yang banyak dipertanyakan agar tidak menimbulkan kegaduhan politik.
Pada Rabu (25/3/2015) kemarin, dokumen pengajuan hak angket yang ditandatangani 116 anggota DPR secara resmi telah diserahkan kepada Pimpinan DPR. Pengajuan angket ini terkait keputusan Menkumham menyikapi dualisme kepemimpinan di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.
Keputusan Menkumham itu menimbulkan pertentangan, karena Yasonna dianggap bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. Melalui hak angket, sejumlah anggota Dewan di DPR akan meminta penjelasan Yasonna terkait keputusannya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.