JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI dari kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang, mengancam akan melaporkan pimpinan DPR ke penegak hukum apabila tidak segera memproses perombakan fraksi. Perombakan Fraksi Golkar dilakukan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan kepengurusan DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Menurut Agus, surat keputusan Menkumham itu tidak bisa ditunda meski ada gugatan hukum ke pengadilan oleh pengurus dari kubu Aburizal Bakrie.
"Kami anggap siapa pun yang tidak menjalankan SK Menkumham, berarti melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 67 ayat 1 dan ayat 2, konsekuensinya akan kami laporkan pada penegak hukum," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (25/3/2015).
Agus menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak kebal terhadap hukum. Oleh karena itu, ia menilai pimpinan DPR yang tidak melaksanakan SK Menkumham telah melawan hukum.
Agus telah mengirimkan surat perombakan Fraksi Partai Golkar kemarin. Surat itu diajukan untuk mengingatkan kembali pimpinan DPR untuk mengeksekusi SK Menkumham. Dalam surat itu, Agus memberikan tenggat waktu kepada pimpinan DPR untuk mengeksekusi SK Menkumham tersebut hingga Jumat (27/3/2015) pukul 14.00.
"Sesungguhnya kami bisa ambil alih sejak kemarin, tapi kami kan persuasif karena semuanya kekeluargaan," kata dia.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan bahwa surat dari kubu Agung itu akan kembali dibacakan dalam rapat paripurna. Namun, bukan berarti pimpinan DPR menyetujui perombakan fraksi. Dia juga tidak sependapat dengan Agus Gumiwang, yang menyebut pimpinan DPR melanggar undang-undang jika tidak memproses perombakan itu.
"Tidak ada undang-undang yang dilanggar. Kita masih dalam proses, belum selesai," ucap Fadli.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengatakan, apabila kubu Agung yakin bahwa SK Menkumham tidak akan dibatalkan oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dia meminta untuk bersabar. "Tidak usah paksakan diri, kalau mereka punya kepercayaan diri, tunggu saja putusan dari PTUN. Kenapa harus memaksakan diri?" ucap Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.